news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi: Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI  

Kementerian Hukum menyediakan 470 layanan digital. Mengurus administrasi hukum sering kali menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pelaku usaha
Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mengurus administrasi hukum sering kali menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Legalitas badan usaha, dokumen kewarganegaraan, urusan kenotariatan hingga pengesahan organisasi berbadan hukum membutuhkan prosedur yang tidak selalu mudah dipahami, terutama bagi mereka yang belum terbiasa berhadapan dengan layanan pemerintahan.

Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan layanan, tetapi juga bagaimana masyarakat mengetahui layanan yang tepat untuk menyelesaikan kebutuhan hukumnya. 

Ketika informasi mengenai prosedur, dokumen, atau tahapan pengajuan tidak dipahami dengan baik, masyarakat berpotensi harus berulang kali mencari informasi sebelum urusannya dapat diproses.

Kondisi tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/8/2026). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tersebut tidak hanya membuka akses konsultasi, tetapi juga memberikan edukasi melalui sejumlah sesi diskusi mengenai layanan administrasi hukum.

470 Layanan Hukum Dipindahkan ke Kanal Digital

Salah satu perubahan penting dalam pelayanan administrasi hukum adalah semakin banyaknya layanan yang dapat diakses secara digital. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kementerian Hukum kini menyediakan 470 layanan hukum melalui super app PASTI.

“Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di super app ‘PASTI’. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke Kementerian Hukum di Jawa Barat,” kata Supratman, melansir dari Antara, Minggu (30/08/26).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Festival Layanan AHU Berdampak 2026 pada Sabtu (29/8). Digitalisasi dimaksudkan untuk mengubah pola pelayanan yang sebelumnya banyak mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pemerintah menjadi layanan yang dapat diakses dari jarak jauh.

Namun, digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Masyarakat tetap perlu memahami jenis layanan, persyaratan dan mekanisme pengajuannya.

Ilustrasi Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI
Sumber :
  • ist

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menekankan pentingnya aspek edukasi tersebut.

“Transformasi digital semakin bermakna jika masyarakat memahami layanan yang tersedia dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Karena itu, kami tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin mudah mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Dari Legalitas Usaha hingga Kewarganegaraan

Besarnya kebutuhan informasi terlihat dari masyarakat yang datang ke festival. Sebagian pengunjung hadir untuk mengetahui layanan yang tersedia, sementara lainnya langsung berkonsultasi dan mengurus kebutuhan legalitas badan usaha.

Materi yang diberikan mencakup berbagai persoalan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Untuk sektor usaha, misalnya, Ditjen AHU memberikan edukasi mengenai Perseroan Terbatas (PT), termasuk laporan tahunan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan status PT nonaktif.

Topik lain mencakup perseroan perorangan, apostille dan legalisasi, fidusia, kenotariatan serta kewarganegaraan. Layanan terkait perkumpulan dan yayasan berbadan hukum juga dibahas, termasuk aspek pengawasan dan penanganannya.

Edukasi turut menyentuh layanan bidang pidana seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), grasi dan daktiloskopi. 

Sementara itu, Balai Harta Peninggalan diperkenalkan dalam konteks perlindungan harta peninggalan dan hak pihak yang berkepentingan.

Widodo mengatakan festival tersebut dirancang bukan sekadar sebagai tempat memperkenalkan jenis layanan, tetapi sebagai ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan secara langsung.

“Festival ini kami jadikan ruang interaksi langsung dengan masyarakat. Mereka dapat melihat layanan, berkonsultasi, dan memahami bagaimana mendapatkan layanan AHU sesuai kebutuhannya,” kata Widodo.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan pemerintah pada akhirnya tidak cukup dinilai dari jumlah program atau kegiatan yang digelar.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan layanan adalah manfaat yang diterima masyarakat,” katanya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelayanan publik. Supratman menegaskan, “Birokrasi tidak boleh menciptakan jarak antara pemerintah dan warga.”

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 berlangsung hingga Senin (31/8/2026). Pada hari terakhir, agenda “PASTI ADA SOLUSI” Special Edition dijadwalkan menjadi ruang untuk membahas sekaligus membantu mencarikan penyelesaian atas persoalan hukum yang disampaikan masyarakat. (udn)

  1.  

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral