news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Langkah Polri Kawal Demo RUU Perampasan Aset Tuai Respons Positif.
Sumber :
  • Istimewa

Langkah Polri Kawal Demo RUU Perampasan Aset Tuai Respons Positif

Langkah Polri saat mengawal aksi unjuk rasa di DPR RI pada Kamis (27/8/2026) kemarin menuai respons positif dari berbagai kalangan.
Senin, 31 Agustus 2026 - 22:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Langkah Polri saat mengawal aksi unjuk rasa di DPR RI pada Kamis (27/8/2026) kemarin menuai respons positif dari berbagai kalangan.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah akademisi dan pengamatan kebijakan publik yang hadir dalam kegiatan diskusi publik yang digelar Indonesia Sadar Politik (ISP) bertajuk 'Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026'.

Pengamat kebijakan publik, Faisal Lohi mengatakan Polri dinilai berhasil dalam mengamankan demonstrasi berskala besar tersebut.

"Polri dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kerusuhan dalam aksi skala besar pada 27 Agustus 2026 kemarin," kata Faisal.

Ia menejalaskan demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia khususnya hak sipil dan politik yang dijamin oleh konstitusi.

Hal itu merujuk pada Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Demonstrasi pada dasarnya hak asasi warga negara. Sehingga sudah sepatutnya negara menjamin pelaksanaannya," ujarnya.

Di sisi lain, kata Faisal, aksi yang pada awalnya berlangsung relatif damai saat pihak DPR membuka gerbang dan berdialog dengan para demonstran yang menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Para pendemo berhasil menjalankan aksi secara damai, kemudian Polri dalam pengamanan massa aksi di lapangan tidak menggunakan pola-pola represif," kata Faisal.

Namun, ia menyebut kericuhan baru terjadi pada malam hari.

Faisal meminta pemerintah dan DPR memperbaiki komunikasi politik dalam merespons aspirasi masyarakat.

Menurutnya komunikasi yang tidak tepat dapat memperbesar kekecewaan publik.

"Jangan sampai komunikasi politik yang kurang tepat justru memancing kemarahan publik yang lebih luas. Sekarang ada tanda-tanda ke arah civil war atau perang sipil," ujarnya.

Di sisi lain, akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.

Ia menilai kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi.

"Demonstrasi itu sah dan sebuah keniscayaan dalam demokrasi," ujar Firdaus.

Namun, kata Firdaus, kebebasan tersebut memiliki batas tindakan seperti pengrusakan, pembakaran, dan kerusuhan tidak dapat dibenarkan dalam demonstrasi.

"Yang tidak boleh dalam demonstrasi itu yakni pengrusakan, pembakaran, kerusuhan. Itu tidak boleh dan dilarang keras," katanya.

Firdaus mengatakan kepolisian memiliki tanggungjawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.

Ia menilai pengalaman dan perangkat yang dimiliki Polri menjadi modal dalam menangani demonstrasi berskala besar.

"Polri dalam konteks pengamanan dan pencegahan kerusuhan sudah memiliki jejak panjang, mereka sudah terlatih dan terbiasa. Polisi punya alat yang canggih, punya intelijen dan instrumen penopang lainnya," ujar Firdaus.

Ia juga mendorong kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan pada aksi 27 Agustus.

Menurut Firdaus, langkah tersebut penting dilakukan apabila ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penggunaan benda berbahaya dalam kericuhan.

"Polri harus menegakkan hukum secara tegas terhadap para perusuh yang telah ditangkap," tegasnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral