news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Awalnya Gagal Menyalip, Pemotor Cekik Pengendara Mobil di Jaksel hingga Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

Awalnya Gagal Menyalip, Pemotor Cekik Pengendara Mobil di Jaksel hingga Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Video pemotor mencekik pengendara mobil di Jaksel viral di media sosial. Polisi menangkap pria berinisial O setelah ditelusuri dari rekaman dan keteranga
Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB
Reporter:
Editor :

Keributan tersebut tidak berhenti di lokasi kejadian. Aksi pemotor yang mencekik pengemudi mobil sempat direkam dan kemudian beredar di media sosial.

Dalam rekaman yang tersebar, sejumlah warga serta pengemudi ojek daring terlihat berusaha melerai keduanya. Pengemudi mobil akhirnya dapat dilepaskan setelah beberapa orang di sekitar lokasi menarik pelaku.

Setelah kejadian tersebut, pengendara motor meninggalkan lokasi. Polisi kemudian menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan.

Petugas menelusuri rekaman video yang beredar serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui identitas pelaku. Dari proses penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial O.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy membenarkan bahwa O telah ditangkap.

"Benar, pelaku berinisial O sudah kami amankan di kawasan Cilandak Barat," kata Resa dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

O diketahui ditangkap pada Kamis (3/9/2026), sekitar dua pekan setelah kejadian. Setelah diamankan di kediamannya di kawasan Cilandak Barat, O kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku masih kami periksa," imbuh Resa.

Polisi Sebut Kekerasan Dipicu Emosi Sesaat

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang terjadi sebelum penganiayaan. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut aksi tersebut dipicu oleh persoalan di jalan raya.

Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Gede Bayu Krisna mengatakan O mengaku merasa kesal setelah gagal menyalip kendaraan korban.

"Untuk motifnya, yang bersangkutan merasa kesal karena gagal menyalip kendaraan korban, kemudian terjadi penganiayaan," kata Gede Bayu.

Resa juga menyebut tindakan tersebut diduga terjadi karena emosi sesaat setelah perselisihan antara kedua pengendara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut murni karena emosi sesaat akibat perselisihan di jalan raya," kata Resa.

Atas dugaan perbuatannya, O dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kasus kini masih ditangani penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian penyelidikan sebelum proses hukum dilanjutkan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral