news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bimbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program ILASPP..
Sumber :
  • Kemendagri

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten, Ini Tahapan dan Manfaatnya

Kemendagri mempercepat penegasan batas desa tahap 2 di delapan kabupaten melalui program ILASPP untuk memberi kepastian hukum dan memetakan potensi masalah batas desa.
Rabu, 9 September 2026 - 17:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri menyampaikan bahwa penegasan batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum. 

Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono menyatakan, penegasan batas desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak hak masyarakat khususnya untuk legalitas administrasi pertanahan. 
 
Sebagai upaya percepatan penegasan batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP. Program ini dilaksanakan sejak  2025 hingga  2029.

Pada Tahun 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 Kabupaten lokasi ILASPP yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," katanya saat membuka 
Bimbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). 

Menurut Murtono, kegiatan screening ini diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial pada saat kegiatan di lapangan. 

"Hasil Analisa digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat, serta sebagai acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak pelaksana Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa-desa, "paparnya.

Dia menambahkan, oemetaan ini sangat penting bagi pelaksanaan penegasan batas desa di lapangan. Untuk desa-desa yang kemungkinan tidak terdapat permasalahan batas langsung bisa melaksanakan proses tahapan secara lengkap, untuk desa-desa yang kemungkinan terdapat permasalahan perlu dilakukan proses fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang

Sebagai Gambaran dalam pelaksanaan penegasan batas desa tahap-1 di tiga Kabupaten. Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat 200 desa, saat skrining terdapat 16 desa berpotensi ada masalah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral