news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Mesum di Rumah Warga Bali, Turis Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun.
Sumber :
  • ANTARA

Viral Mesum di Rumah Warga Bali, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Setelah sempat diamankan ketika hendak meninggalkan Indonesia, WN Australia berinisial BA akhirnya dideportasi ke negara asalnya dan dikenai penangkalan
Rabu, 9 September 2026 - 21:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus seorang warga negara Australia yang terekam melakukan tindakan asusila atau mesum di sekitar rumah warga di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali, berujung pada tindakan tegas dari otoritas imigrasi. Setelah sempat diamankan ketika hendak meninggalkan Indonesia, WN Australia berinisial BA akhirnya dideportasi ke negara asalnya dan dikenai penangkalan selama 10 tahun.

Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi asusila di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, beredar luas dan viral di media sosial. 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Perkembangan kasus akhirnya sampai pada proses keimigrasian. BA yang diketahui merupakan warga Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA), terdeteksi ketika hendak berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Brisbane pada 25 Agustus 2026. 

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) membantu petugas mengidentifikasi keberadaannya sebelum penerbangan. Setelah diperiksa dan diserahkan kepada Polres Badung untuk proses penyelidikan, BA kemudian dikembalikan kepada Imigrasi untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian.

Diamankan Sebelum Terbang ke Brisbane

BA sebelumnya berhasil dicegat petugas Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026. Saat itu, BA diketahui tengah bersiap melakukan perjalanan menuju Brisbane, Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan data BA teridentifikasi melalui SIMKIM dan kemudian dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pengawasan terhadap orang asing yang menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Setelah keberangkatannya ditahan, BA menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Polres Badung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila yang terjadi di kawasan Tibubeneng.

"Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya," kata pihak kepolisian sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan agar BA dikenai tindakan deportasi. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.

Dideportasi dan Dicekal Selama 10 Tahun

Keputusan akhir terhadap BA berupa deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Deportasi dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar-Brisbane.

"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Novyandri, Rabu (9/9/2026).

Menurut Novyandri, sanksi penangkalan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat milik warga dan dampaknya terhadap ketertiban serta keamanan lingkungan. ANTARA juga melaporkan bahwa Imigrasi mempertimbangkan tindakan tersebut dalam menentukan larangan masuk selama satu dekade.

Secara hukum, deportasi merupakan salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian. Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuknya antara lain dapat berupa pencantuman dalam daftar penangkalan dan deportasi.

Dengan demikian, deportasi dalam kasus BA merupakan tindakan administratif keimigrasian dan tidak identik dengan vonis pidana pengadilan.

Dugaan Pelanggaran Kesusilaan dan Dasar Hukumnya

Dari sisi pidana, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kesusilaan. Karena kejadian berlangsung pada Agustus 2026, ketentuan yang berlaku adalah KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 406 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. 

Penjelasan pasal tersebut menyebut pelanggaran kesusilaan di antaranya mencakup tindakan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan dilakukan.

Selain itu, Pasal 414 KUHP mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang lain, termasuk apabila dilakukan di depan umum. Namun, penerapan pasal pidana tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta peristiwa, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum.

Dalam perkara BA, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan kemudian merekomendasikan deportasi. Sementara itu, Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan 10 tahun.

Novyandri menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap orang asing sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasus BA pun menunjukkan bahwa persoalan perilaku WNA di Bali tidak hanya dapat berujung pada proses hukum, tetapi juga konsekuensi administratif keimigrasian. Setelah dideportasi ke Brisbane, BA kini masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama periode yang telah ditetapkan. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral