news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Tangkap 3 Pelaku Eksploitasi Anak saat Demo Gedung DPR, Puluhan Anak Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Polisi Tangkap 3 Pelaku Eksploitasi Anak saat Demo Gedung DPR, Puluhan Anak Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu

Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku eksploitasi anak yang terjadi saat kerusuhan aksi demo di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Sabtu, 12 September 2026 - 17:18 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku eksploitasi anak yang terjadi saat kerusuhan aksi demo di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) lalu.

“Tang sudah kami lakukan penahanan ada 3 orang, yaitu inisial B, N, dan juga P,” kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Lebih lanjut, Rita menerangkan, dari penangkapan para pelaku ini, didapati alat bukti bahwa mereka melakukan eksploitasi. Para tersangka ini mempengaruhi dan memprovokasi anak-anak untuk ikut dalam kegiatan aksi unjuk rasa, dengan iming-iming akan diberikan uang.

“Jadi, mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak ya, untuk di -libatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan sejumlah dengan iming-iming sejumlah uang. Dari pelaku atas nama B atau inisialnya adalah F, dia sudah berhasil merekrut 53 anak. Kemudian di situ dijanjikan setiap anak itu mendapatkan Rp55.000,” ucap Rita.

Kemudian, Rita menyebutkan, pelaku yang kedua yakni perempuan berinisial N. Yang bersangkutan telah berhasil mengumpulkan atau merekrut 22 anak yang masing-masing rencananya akan diberikan uang sebesar Rp50.000.

“Tersangka berinisial F atau biasa dipanggil P, dia sudah berhasil mengumpulkan 8 anak yang rencananya akan diberikan Rp40.000,” jelasnya.

Rita mengungkapkan, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mana sanksi penjara paling lama 5 tahun dan juga denda paling banyak Rp100 juta. 

Serta ditambahkan dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dengan adanya eksploitasi ekonomi, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (ars/aag)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral