- X/Jag Omer
Link Video Asusila Biksu Thailand Beredar di Medsos, Tokoh Buddhis Indonesia Tegaskan Agama Buddha Tak Benarkan Perilaku Menyimpang
Menurutnya, perilaku yang diduga dilakukan oleh biksu tersebut merupakan tindakan individu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa agama Buddha membenarkan perbuatan yang salah.
"Namun terhadap kasus ini harus dilihat secara proporsional juga karena jangan sampai mengarah ke generalisasi terhadap institusi Agama Buddha," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa di Thailand terdapat banyak Wat atau biara yang menjadi tempat para biksu menjalani kehidupan monastik berdasarkan aturan Vinaya.
"Dalam konteks Agama Buddha Thailand ada puluhan ribu Wat/Biara dengan para Bhikku yang sangat dihormati secara prilaku Vinaya (aturan kebhikkuan) beberapa di antaranya juga merupakan guru spiritual lintas agama dan kepercayaan," jelasnya.
Karena itu, menurutnya, tindakan menyimpang yang dilakukan seorang biksu tidak berarti agama Buddha mendukung perilaku tersebut.
"Hanya karena prilaku menyimpang Bhikku ini bukan berarti agama Buddha mendukung perbuatan salah dan melanggar aturan bahkan ketika pelakunya adalah seorang Bhikku atau rohaniwan," lanjutnya.
Biksu Terikat Aturan Kehidupan Monastik
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kehidupan biksu memiliki aturan yang berbeda dengan umat Buddha yang menjalani kehidupan sebagai perumah tangga.
Para biksu menjalani kehidupan monastik dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam Vinaya. Salah satu aspek penting dalam kehidupan tersebut adalah kehidupan selibat atau tidak menikah.
"Aturan kebhikkuan atau Vinaya ini memang sangat jauh berbeda dengan jalan Grhavassa atau perumahtangga," ujarnya.
"Para Bhikku ini memang tidak menikah dan bekerja dan selalu melatih diri dalam aturan Vinaya atau regulasi monastik," lanjutnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan kehidupan monastik memiliki konsekuensi tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku dalam tradisi kebhikkhuan.
"Pelanggaran terhadap sexual misconduct ini salah satu bentuk pelanggaran berat atau Pacittiya dan harus mengakui kesalahan tersebut dihadapan guru penabis atau kepala vihara dan melepas kebhikkuan (disrobed)," pungkasnya.
Kasus biksu senior Thailand tersebut kini masih menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya pemberitaan dan beredarnya video di media sosial, masyarakat diharapkan tetap menunggu proses hukum dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan potongan informasi yang beredar. (gwn)