- Istimewa
Sekjen Gibranku Respons Penyataan Dino Patti Djalal
Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen Gibranku, Pangeran Mangkubumi menyayangkan pernyataan Dino Patti Djalal yang menjadikan keberanian membela integritas pribadi seorang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait isu ijazah sebagai ukuran kemampuan membela NKRI.
Pengeran mengatakan konstruksi argumentasi yang dibangun tersebut terlalu tendensius karena tidak ditempatkan dalam perspektif hukum yang jernih dan rasional.
Ia memaparkan sebuah tuduhan tidak serta merta memperoleh kekuatan hukum hanya karena disampaikan dengan retorika yang kuat dan bisingnya algoritma sosial media.
Pangeran menegaskan harusnya persoalan mengenai keabsahan dokumen, persyaratan pencalonan, ataupun dugaan pelanggaran dalam proses pemilu bukanlah persoalan yang semestinya ditentukan melalui adu keberanian personal.
Ukurannya adalah fakta, alat bukti, kewenangan lembaga, prosedur hukum, serta putusan institusi yang berwenang.
“Ya kami menyayangkan pernyataan Pak Dino yang kami anggap terlalu tendensius. Publik harus dicerhkan dengan pertanyaan apa sesungguhnya ukuran integritas dalam sebuah negara hukum?. Pertanyaan ini penting, sebab demokrasi konstitusional tidak dibangun di atas premis bahwa siapa yang paling berani berhadapan di ruang publik adalah pihak yang paling benar," kata Pangeran, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pangeran turut menjelaskan ketika suatu persoalan telah ditempatkan dalam mekanisme hukum pendekatan yang semestinya dikedepankan adalah due process of law bukan tekanan agar pihak tertentu tampil dalam sebuah pertarungan demagogi di ruang publik.
Pangeran mengingatkan bila sedari awal Presiden Prabowo Subianto yang memilih Gibran sebagai pembantu utamanya.
Menurut Pangeran mustahil seorang Prabowo Subianto pada saat menunjuk calon wakil presidennya hanya mempertimbangkan faktor elektoral tanpa mempertimbangkan syarat administratif serta konstitusional yang menunjung.
“Ya logikanya tidak mungkin presiden saat itu asal comot wakil untuk mendampinginya tanpa mempertimbangkan syarat administratif dan konstitusional," kata Pangeran.(raa)