news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Kasus Dugaan Penipuan, Kubu Korban Pertanyakan Keleluasaan Pelaku Gunakan Fasilitas Kantor

Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pemesanan voucher dan telepon seluler dengan nilai transaksi sekitar Rp18,02 miliar.
Rabu, 30 September 2026 - 17:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pemesanan voucher dan telepon seluler dengan nilai transaksi sekitar Rp18,02 miliar.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 17 April 2026. Dalam perkara ini, penyidik mendalami delapan transaksi pemesanan dengan nilai total Rp18.025.554.989. Barang disebut telah dikirim kepada pemesan, namun pembayaran tidak diterima oleh pihak korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan dokumen pemesanan yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga tidak diterbitkan oleh perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen.

"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain purchase order, invoice, kuitansi, surat kuasa, somasi, dan surat pernyataan," kata Budi.

Dalam perkembangan perkara, DM diketahui merupakan karyawan PT CAMI. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, DM telah bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar tujuh tahun.

Dalam menjalankan aksinya, DM diduga memanfaatkan sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan pekerjaannya, termasuk cap perusahaan dan tanda tangan yang berkaitan dengan perusahaan. Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan sejumlah pihak dalam transaksi yang dilakukan.

Kondisi pengawasan internal perusahaan disebut menjadi salah satu celah yang memungkinkan dugaan aksi tersebut berlangsung. DM diduga memanfaatkan kelemahan dalam mekanisme monitoring sehingga transaksi dapat dilakukan terhadap sejumlah kliennya.

Dari perkembangan penanganan perkara, jumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian juga disebut lebih dari satu. Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut terdapat sembilan perusahaan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp65 miliar.

"Proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DM masih terus berlanjut. Namun hingga saat ini klien kami juga tidak melihat adanya itikad baik dan tanggung jawab dari PT CAMI sebagai pemberi kerja dan mempertanyakan bagaimana pengawasan perusahaan dilakukan hingga DM sebagai karyawan dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas kantor maupun email PT CAMI,” ujar kuasa hukum salah satu korban, Filipus Arya Sembadastyo, Jakarta, Rabu (30/9/2026).(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral