- Istimewa
Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum DPRD Bekasi: JPU Tuntut 10 Bulan, Keluarga Korbaan Kecewa dan Siap Lapor Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban dugaan pengeroyokan, Fendy.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10).
Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengaku sangat terkejut lantaran requisitor JPU dinilai terlampau rendah dan tidak sebanding dengan ancaman hukuman pidana pada pasal yang didakwakan.
"Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ujar Dani.
Buntut dari tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum berencana melaporkan jaksa penangan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kekecewaan pihak korban kian bertambah setelah JPU mengajukan permohonan agar sidang lanjutan pada Jumat (9/10) digelar secara daring akibat ketiadaan pos anggaran persidangan.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, turut mempertanyakan integritas jaksa terkait disparitas tuntutan tersebut.
"Jujur, kami semua sangat kecewa dengan JPU. Ada apa JPU? Pasal 262 ayat (2) sudah jelas ancamannya, kenapa tuntutannya 10 bulan?" katanya.
Meski demikian, pihak keluarga dan kuasa hukum Fendy menegaskan tidak akan mengintervensi pengadilan.
Mereka menaruh harapan besar pada integritas majelis hakim agar dapat mempertimbangkan fakta-fakta pengeroyokan di persidangan dan menjatuhkan putusan yang lebih berat demi tegaknya rasa keadilan. (dpi)