- Antara
Komisi C DPRD Surabaya Minta Digitalisasi Parkir Tak Berhenti di Pembayaran Cashless
tvOnenews.com - Digitalisasi parkir di Kota Surabaya dinilai belum sepenuhnya menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, meminta sistem digital tidak hanya menghubungkan pengguna kendaraan dengan juru parkir (jukir), tetapi juga mencatat transaksi dari jukir ke Dinas Perhubungan (Dishub) secara real time.
Aning mengatakan sistem yang berjalan saat ini masih berfokus pada pembayaran cashless dari masyarakat kepada jukir. Sementara mekanisme digital yang mengawasi pendapatan jukir hingga ke Dishub masih perlu disempurnakan.
"Ya, selama ini proses digitalisasi yang dipakai oleh Dishub itu digitalisasi antara end user dengan juru parkir. Jadi seluruh warga Kota Surabaya diminta untuk membayar dengan menggunakan cashless, dan ini langsung terhubung ke Dinas Perhubungan, dari jukir langsung ke Dinas Perhubungan," kata Aning.
Menurut Aning, persoalan muncul ketika transaksi parkir dilakukan secara tunai. Kondisi tersebut membuat data pendapatan tidak dapat tersaji secara real time dengan optimal.
"Permasalahannya ketika cashless atau digitalisasi ini tidak terpakai dan dilakukan dengan sistem tunai, maka real time itu juga tidak akan bisa disajikan dengan baik," jelasnya.
Karena itu, Aning mendorong sistem digitalisasi parkir diperluas hingga hubungan antara jukir dan Dishub. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membuat pendapatan di setiap titik parkir lebih mudah dipantau berdasarkan potensi yang telah dihitung.
"Kalau sistem yang dipakai, sistem dari jukir ke Dinas Perhubungan, ini sistemnya jelas, transparan, berdasarkan kesepakatan, kemudian juga MoU nya jelas, maka insyaAllah tidak akan ada kebocoran," ungkap politisi PKS ini.
Aning kemudian membandingkan sistem tersebut dengan penerapan digitalisasi parkir di Kota Malang. Menurutnya, di daerah tersebut terdapat kesepakatan antara Dishub dan jukir mengenai potensi pendapatan setiap titik parkir berdasarkan survei.
"Ya, kalau kita belajar dari Kota Malang ya, itu sistem digitalisasinya sudah bagus. Tidak hanya dari end user ke jukir, tetapi dari jukir ke Dishub juga sudah ada proses digitalisasi," tuturnya.
Ia mengatakan, sistem semacam itu memungkinkan pendapatan setiap titik parkir diketahui secara langsung dan dibandingkan dengan hasil survei yang telah dilakukan.
"Ini proses atau aplikasi yang dipakai dari jukir ke Dinas Perhubungan ini langsung menunjukkan hari itu real time dapatnya berapa sesuai dengan survei yang telah dilakukan bersama," terang Aning.
Selain sistem, Aning menyebut regulasi bagi hasil antara Dishub dan jukir juga perlu segera diperjelas. Ia mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih mencantumkan pembagian 60:40, sedangkan terdapat tuntutan jukir untuk menggunakan skema 30:70.
"Sementara itu, antara jukir dengan Dinas Perhubungan itu belum ada satu kesepakatan yang bisa menjadi pedoman. Karena di dalam Perwali masih yang pertama menyajikan bagi hasilnya 60:40, 60 untuk Dinas Perhubungan, 40 untuk jukir. Sementara jukir tuntutannya 30:70," paparnya.
Menurut Aning, persoalan regulasi tersebut perlu diselesaikan bersamaan dengan penyempurnaan sistem digitalisasi parkir.
"Yang pertama regulasi. Regulasi harus segera diperbaiki, terutama terkait dengan bagi hasil. Bagi hasil ini apakah tetap 60:40 atau 30:70, ini harus clear and clean di lapangan," tegasnya.
Aning mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Dishub mengenai penyempurnaan sistem digitalisasi, termasuk regulasi dan komunikasi dengan jukir.
"Ya, kita sudah komunikasi dengan Dinas Perhubungan untuk menyempurnakan aplikasi atau sistem digital secara keseluruhan, termasuk juga regulasi serta komunikasi dengan pihak jukir," ujarnya.
Ia berharap sistem yang nantinya diterapkan dapat memberikan keterbukaan data sehingga pengelolaan parkir di Surabaya dapat diawasi dengan lebih baik.
"Intinya ada transparansi," pungkas Aning.(chm)