news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono..
Sumber :
  • Antara

DPRD Surabaya Minta SOP Diskotek Atur Keselamatan Pengunjung

Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menambah diskotek baru dan akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menambah diskotek baru dan akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, meminta standar operasional prosedur (SOP) tempat hiburan malam turut memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 2 Oktober 2026 menyatakan jumlah diskotek di Surabaya sekitar 13 tempat. Pemkot juga menyampaikan pembatasan terhadap penambahan diskotek baru dan pengawasan terhadap tempat hiburan yang telah beroperasi.

Budi mengatakan pembatasan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. Menurutnya, tempat hiburan yang sudah beroperasi tetap perlu menjalankan standar operasional yang sesuai.

“Jadi pembatasan-pembatasan itu tentunya karena banyaknya permasalahan, sehingga ada banyak kekhawatiran, sehingga pemerintah kota melakukan hal tersebut,” kata Budi.

Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam SOP tempat hiburan malam, mulai dari keamanan hingga ketersediaan tenaga kesehatan.

“Pertama yang menjadi keluhan-keluhan itu sebenarnya ada beberapa hal terkait SOP. Yang pertama itu dari tingkat keamanan,” ujarnya.

“Nah, yang kedua itu nakes yang harus memang ada kontrol di sana ya,” lanjut Budi.

Selain aspek keamanan, Budi menilai tanggung jawab pengelola terhadap pengunjung juga perlu menjadi perhatian, termasuk ketika terjadi kecelakaan setelah pengunjung meninggalkan lokasi hiburan. Ia mengkhawatirkan keselamatan pengunjung dalam perjalanan pulang, terutama pada malam hari.

Budi juga menyebut aturan yang selama ini mengatur jam operasional dan kategori minuman yang dijual belum mencakup seluruh persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

“Tapi kan tidak mengatur yang selama ini menjadi permasalahan masyarakat,” kata Budi.

Terkait pengawasan minuman beralkohol, Budi meminta cara penjualan dan kualitas produk turut diperhatikan. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya produk minuman yang tidak sesuai dengan ketentuan, meski hal tersebut disampaikannya sebagai dugaan yang perlu diawasi.

“Bahkan saya mendengar juga bisa aja dia menjual dengan minuman-minuman yang mungkin KW ya. Nah, ini kan ini yang harus juga dilakukan pengawasan gitu loh,” ujarnya.

Mengenai sanksi, Budi berpandangan pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan izin usaha, terutama jika terdapat persoalan perizinan, SOP, dan jaminan keselamatan pengunjung.

“Nah, yang berat ini ya kalau sudah melanggar ya saya rasa ya udah izinnya dicabut, itu aja,” tegasnya.

Budi menegaskan keselamatan pengunjung perlu menjadi bagian dari pelaksanaan aturan bagi tempat hiburan malam. Menurutnya, pengunjung yang datang untuk menikmati hiburan harus dapat kembali dengan selamat.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral