news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terduga pelaku pembunuhan Bharatu Valdo.
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Akui Kesalahan dan Sadar Membunuh Rekan Kerja, Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pelaku pembunuhan Bharatu Valdo disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Dalam hal ini pelaku telah menyerahkan diri pascamelancarkan aksinya.
Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:01 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dibalik insiden pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai atau Bharatu Valdo yang dilakukan oleh Bharada A di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Budi menerangkan dalam hal ini pelaku telah menyerahkan diri pascamelancarkan aksinya.

Kolase Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai dan Bharada A pelaku pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa pelaku juga secara sadar telah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekan kerjanya.

“Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” ucap Budi.

Hingga saat ini, kata dia, proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dan sejalan dengan Bidpropam Polda Metro Jaya mengenai sanksi yang akan dilakukan nantinya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden polisi bunuh polisi ini.

Dari hasil olah TKP tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam hingga selongsong peluru.

“Beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” jelasnya.

Budi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka termasuk mengenai sidang etik yang akan dijalani.

“Sidang etiknya belum kan masih berproses,” ujar Budi. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

13:03
04:39
09:03
08:41
04:56
08:50

Viral