Sumber :
- Instagram @sunankalijaga_sh
Buntut Pakai Nama Muhammad dan Maria untuk Promosi Minuman Beralkohol, Holywings Dipolisikan
Jumat, 24 Juni 2022 - 14:17 WIB
Dalam laporan itu, pelapor menjerat pihak Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.
(mg1/act)