Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Sumber :
  • BPMI Setpres

Marak Kasus Pelecehan Seksual, Presiden Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Senin, 18 Juli 2022 - 10:36 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Perpres tersebut diterbitkan sebagai respons negara atas maraknya pelecehan seksual terhadap anak, terutama di lembaga pendidikan.

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi poin perimbangan pertama pada Perpres yang diteken Jokowi pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Poin pertimbangan lainnya menyebutkan saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Berdasarkan data pemerintah, dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan dan 16.931 merupakan anak laki-laki.

Data tersebut juga menunjukkan secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral