Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu (kiri ke-2) beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti ganja puluhan kilogram di Mapolres Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOne

Polisi Sita Puluhan Kilogram Ganja Siap Edar dari Pelaku Jaringan Jakarta dan Aceh

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:30 WIB

Dari penjualan puluhan kilogram ganja tersebut para pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp312 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (raa/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral