- Ombudsman RI
Laporan LSM soal Zulkifli Hasan Ditolak Bawaslu, Ombudsman: Itu Wewenang Mereka
Jakarta - Ombudsman RI mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki Bawaslu yang menolak laporan sejumlah LSM mengenai tindakan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang bagi-bagi minyak goreng di Lampung.
Menurut Komisioner Ombudsman Jemsly Hutabarat, pihaknya hanya bisa melakukan pemeriksaan Bawaslu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Soal penolakan laporan merupakan wewenang Bawaslu berdasarkan prosedur yang berlaku di Bawaslu, dan juga undang-undang yang mengaturnya," kata Jemsly saat dihubungi via telepon, Sabtu (23/7/2022).
Selain itu, Ombudsman juga menghargai proses penyelesaian laporan di Bawaslu sesuai mekanisme lembaga tersebut.
Jemsly mengatakan, Ombudsman akan menunggu adanya laporan masyarakat yang masuk agar bisa melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Memang kita diperbolehkan untuk melaksanakan kajian seperti rapid assessment, laporan investigasi, maupun systemic review, untuk fungsi pencegahan, biasanya dilaksanakan bila ada laporan yang berulang atau sering oleh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, LSM Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli yang juga Mendag ke Bawaslu. Namun laporan mereka ditolak.
Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti pertanyakan alasan penolakan itu. Ray mengatakan alasan Bawaslu menolak laporan itu dianggap membingungkan. Sebab, laporan dari LIMA Indonesia, Kata Rakyat dan KIPP Indonesia belum didaftarkan. "Bagaimana satu laporan diketahui tidak memenuhi syarat materil saat laporan itu bahkan diregister (daftar) pun tidak," ujar Ray, Kamis (21/7/2022).
Pengamat politik itu juga mempertanyakan terkait pernyataan Bawaslu yang menyatakan tidak ada pelanggaran atau tidak terbukti ada pelanggaran. Ray menilai poin itu membingungkan.
"Salah satu poin penting dari laporan ini adalah mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan demi memastikan suatu pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Sesuai dengan semboyan Bawaslu," ungkapnya.
Menurut Ray sebagai hakim Pemilu, Bawaslu tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya.
"Dengan keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas dan sebagainya bukanlah pelanggaran Pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta Pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye," pungkasnya. (saa/act)