Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Sumber :
  • DPD RI

Tolak SKB Dicabut, Pengurus INKOP TKBM Pelabuhan Mengadu ke Ketua DPD RI

Minggu, 24 Juli 2022 - 16:44 WIB

Jakarta - Jajaran pengurus Inkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan mendatangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di ruang kerjanya, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (21/7/2022). 

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Kalsel), Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.  Dari Inkop TKBM, hadir Ketua Umum, H. M Nasir, Agus Budianto (Sekretaris Inkop), TB Rahmat (Wakil Sekretaris Inkop), Asep Selamet (Koprasi  TKBM), Basri Abbas (Inkop TKBM). 

Para pengurus TKBM menemui LaNyalla untuk mengadukan nasib organisasi berbadan hukum koperasi yang posisinya semakin terancam, imbas rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

"SKB itu akan dicabut dan rencananya akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres membuat pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM menjadi dikelola Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM)," kata Sekretaris Inkop, Agus Budianto, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022). 

Dikatakan Agus, pencabutan SKB yang ditandatangani dua dirjen dan satu deputi itu berdampak terhadap hilangnya eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan. 

"Terkait rencana mitigasi risiko pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM memperjelas dan memperkuat argumentasi kesiapan pencabutan SKB untuk menghilangkan eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan," jelas Agus. 

Agus melanjutkan, 75 persen output hasil evaluasi Aksi Pelabuhan Stranas PK Tahun 2022 sudah menyepakati pencabutan SKB tersebut. Sudah pula dilakukan kajian oleh Kemenaker, Kemenkop UKM dan Kemenhub terkait hal tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
15:57
07:09
02:26
Viral