- ANTARA
Polri Buka Aliran Dana Sosial yang Didapat Yayasan ACT
Jakarta - Polri kembali membuka bukti baru kasus dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan sejumlah petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mendapati aliran dana sosial yang dimiliki ACT senilai Rp 2 triliun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh Yayasan ACT selain Rp 103 miliar penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," katanya saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2022).
Ramadhan menjelaskan dana sosial senilai Rp2 triliun itu didapati Yayasan ACT dari berbagi sumber.
Logo ACT (ist)
Kata ia dana sosial yang terkumpul hingga triliunan rupiah itu didapat pihak Yayasan ACT sejak tahun 2005 silam.
"Sehingga total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun," ungkapnya.
Sementara, Ramadhan menuturkan dana tersebut dipotong pihak Yayasan ACT degan kisaran 20 hingga 30 persen.
Menurutnya pemotongan tersebut merupakan hasil surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20 hingga 30 persen," ucap Ramadhan.
Konferensi Pers Kasus ACT (tvOnenews)
"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambungnya.
Adapun pihak Yayasan ACT diduga menyelewengkan dana sosial hingga miliaran rupiah dari potongan tersebut.
"Yang saya sampaikan dana yang dikumpulkan dari ACT itu, kemudian juga itu dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalahgunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat pihak Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana sosial oleh sejumlah petinggi Yayasan ACT.
Keempat tersangka tersebut yakni Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Staff Vice Presiden ACT, Hariyana Hermain, dan Senior Vice Presiden & Anggota Dewan Presidium ACT, Imam Akbari. (raa/put)