Seruan "kembalikan standar seragam sekolah negeri" yang trending di Twitter.
Sumber :
  • twitter/@mazdjopray

Seruan "Kembalikan Standar Seragam Sekolah Negeri kayak Dulu" Trending di Twitter

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:05 WIB

tvOnenews - Baru-baru ini ramai di jagad maya mengenai sebuah unggahan di media sosial twitter yang berisi seruan untuk mengembalikan standar seragam sekolah Negeri.

Unggahan seruan tersebut kemudian sempat trending di twitter. Diketahui, hal ini mengacu pada sebuah kasus di Bantul, Yogyakarta, mengenai dugaan pemaksaan seorang siswi untuk menggunakan jilbab di  sekolah.

Peristiwa pemaksaan tersebut terjadi di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS) dan menyebabkan siswi tersebut depresi usai dipaksa oleh gurunya untuk mengenakan jilbab.  

Akhirnya para pengguna Twitter mengunggah seruan dan membagikan sebuah poster yang bertuliskan "kembalikan standar seragam sekolah negeri kayak dulu". Tujuannya, untuk mengembalikan kebebasan dalam menggunakan seragam sekolah, namun tetap sesuai dengan peraturan. 


seragam sekolah (via laman myEdu)

Salah satu cuitan yang trending adalah unggahan milik @mazdjopray. Ia mendapat retweet hingga 5.000 lebih dan likes hingga 11.000 setelah mengunggah poster tersebut. Ia juga menambahkan keterangan "Gassss lah @kemendikbud. Berani?" dalam cuitannya sambil mention akun Twitter resmi Kemendikbud. 

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet. Mereka setuju dengan seruan tersebut karena menganggap sekolah negeri yang tidak terafiliasi agama harusnya memberikan kebebasan.

"Setuju, kecuali untuk sekolah-sekolah swasta di bawah yayasan agama. Kalau untuk sekolah negeri harus senetral mungkin, semua atribut yg sifatnya keagamaan bahkan kebudayaan harus bersifat opsional," balasan seorang warganet.

Namun, ada pula yang membela pemerintah dan mendukung penggunaan jilbab. Hanya saja cara penyampaiannya yang salah.

"Sebenarnya bagus kok disuruh pakai jilbab, mungkin cara penyampaiannya aja yang salah," jawab warganet lainnya. 

Seperti diketahui, peraturan berseragam di sekolah negeri yang tercantum melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 memang memberi opsi bagi siswa-siswi untuk memilih menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral