Satpol PP Palmerah beserta PLN melakukan operasi penertiban arus listrik (OPAL) di Palmerah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Antara

Pemkot Jakbar Tertibkan Pencurian Listrik di Palmerah, Pelaku Wajib Bayar Kekurangan

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:03 WIB

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menggelar operasi penertiban arus listrik (OPAL) atau pencurian listrik di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).

Operasi penertiban pencurian listrik di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) itu melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kita lakukan di wilayah Kecamatan Palmerah, saat ini ada 4 tim yang kita sebar untuk operasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Palmerah, Sumitro, di Jakarta.

Operasi penertiban pencurian listrik dilakukan oleh Pemkot Jakbar guna mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting arus listrik.

Menurut Sumitro, korsleting arus listrik bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya mencuri aliran listrik secara ilegal hingga menggunakan arus di luar ketentuan kWh yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan ini, Sumitro beserta jajaran petugas PLN menelusuri beberapa permukiman di kawasan Palmerah. Sejauh ini, pihaknya baru menemukan satu rumah warga di RT 009/15, Kelurahan Palmerah, yang menggunakan arus di atas kWh yang ditentukan.

Namun dia tidak merinci berapa batas kWh listrik di rumah tersebut dan berapa besaran arus yang mereka gunakan selama ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral