Sumber :
- viva.co.id
Yuk Download PeduliLindungi untuk Proteksi Diri di Tempat Umum
Selasa, 14 September 2021 - 07:03 WIB
Kedua, aktivitas transportasi baik itu darat, laut, dan udara.
Ketiga, aktivitas pariwisata seperti restoran, pertunjukan, dan hotel.
Keempat, aktivitas bekerja seperti di kantor maupun pabrik, termasuk perbankan.
Kelima, aktivitas pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Keenam, aktivitas keagaamaan.
Pemerintah mengatur beberapa hal untuk aktivitas di tempat publik yakni ventilasi udara, jarak, durasi, masker, dan sentuhan. (act)