Sidang Gugatan Kubu KLB Partai Demokrat Memasuki Tahap Pembuktian.
Sumber :
  • antara

Sidang Gugatan Kubu KLB Partai Demokrat Memasuki Tahap Pembuktian

Rabu, 15 September 2021 - 23:32 WIB

Jakarta - DPP Partai Demokrat yakin mampu mematahkan bukti-bukti yang disampaikan kubu KLB yang dipimpin Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, pada sidang di PTUN, Jakarta, Kamis (16/9). "Partai Demokrat memiliki bukti-bukti hukum yang kuat sehingga dapat mematahkan gugatan pihak KLB untuk kedua kalinya," kata politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, dia yang saat ini aktif menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di PTUN Jakarta, Kamis.

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh (pihak) KLB (pimpinan) KSP Moeldoko,” kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Rabu. PTUN akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke menteri hukum dan HAM, Kamis.

Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak, akan masuk tahap pembuktian.

Pihak KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 yang isinya menolak perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB. Penolakan itu diumumkan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.

Sementara itu, sidang kedua untuk perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, yang akan dipimpin hakim Bambang Soebijantoro, Kamis, akan masuk pada tahap pemeriksaan tiga saksi dari pihak KLB.

Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan pihak KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM di PTUN untuk Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral