Tersangka pengedar narkoba SY (48).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOne

Satu Tersangka Pengedar Sabu yang Dibekuk Polres Jakpus Merupakan Wanita Disabilitas, Diimingi Upah Rp 20 Juta per Kilogram Sabu

Kamis, 22 September 2022 - 14:22 WIB

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 9 orang tersangka pengedar narkotika dari Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menuturkan modus yang digunakan oleh salah satu pelaku untuk menyelundupkan barang haram itu dengan cara yang cukup unik.

Sebab, kata Komarudin, 1 dari 9 orang tersangka tersebut merupakan wanita disabilitas, yakni berinisial SY (48).

SY ditangkap polisi di tempat kejadian perkara (TKP) di depan pool bus ALS Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten bersama dua rekan lainnya, yakni AT (35) dan FF (27).

"Untuk perjalanan atau pengembangan dari beberapa kasus yang kami ungkap hingga kami berhasil memutus peredaran narkoba jenis sabu dari Sumatera Utara. Itu yang dibawa kurir seorang wanita ini modus yang cukup unik," ucap Komarudin, Kamis (22/9/2022).

"Karena mohon maaf kurir juga kondisinya adalah seorang yang disabilitas. Dia diminta untuk mengantarkan sabu-sabu dan ini adalah antaran yang kedua," katanya.

Lebih jauh, Komarudin menyebut upah yang diimingi untuk kurir sabu jumlahnya cukup menggiurkan.

"Untuk satu kilogram sabu-sabu yang bersangkutan menerima upah sebesar Rp 20 juta. Alhamdulillah berhasil kita putuskan sehingga barang tersebut kami amankan dan akan terus kita kembangkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6,7 kilogram, ganja sebanyak 3,1 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 40 butir yang berasal dari Sumatera Utara.

Komarudin mengatakan pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami berhasil mengamankan 9 orang dari masing-masing TKP yang berbeda-beda. TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28)," kata Komarudin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral