Sungai Ciliwung.
Sumber :
  • ANTARA

Pemprov DKI Jakarta Buat Rencana Normalisasi Sungai Guna Mengurangi Daerah Terdampak Banjir  

Sabtu, 24 September 2022 - 22:26 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis dapat mengurangi luas daerah yang terdampak genangan banjir sebesar 880,4 meter persegi di tahun 2026.

Dalam hal ini Anies bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menciptakan program pengendalian daya rusak air untuk mencapai pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis dan pengamanan pesisir pantai.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026.

“Dengan fokus kepada antisipasi debit air yang belum tertampung melalui peningkatan kapasitas eksisting dan desain sistem drainase, pembangunan tanggul pengamanan, dan upaya retensi air,” tulis Anies, sebagaimana dilansir dari Pergub, Sabtu (24/9/2022).

Upaya yang ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pengoperasian kali/sungai, situ, danau, embung, dan waduk, serta optimalisasi dan revitalisasi.

Tugas yang harus dilanjutkan oleh Gubernur DKI Jakarta periode selanjutnya adalah pengadaan tanah untuk naturalisasi atau normalisasi beberapa sungai di Jakarta.

“Naturalisasi/normalisasi sungai pada Kali Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa program yang harus digenjot hingga tahun 2026 adalah pengoperasian 9 polder; pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase dan sarana prasarana pengendalian banjir lainnya; integrasi ruang terbuka hijau dan biru melalui replikasi Taman Maju Bersama (TMB) di daerah cekungan.

“Pembangunan dan peningkatan kapasitas pemanenan air hujan (PAH) dan sumur resapan, serta pembangunan tanggul pengaman pantai yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 22 km,” pungkas Anies.

Sebagai informasi, proyek normalisasi ini digarap oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara Pemprov DKI Jakarta bertugas untuk mengurusi pembebasan lahan rumah warga terdampak. (agr/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:23
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
Viral