Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas Syafii

Pemprov DKI Jakarta Bakal Gunakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Rabu, 28 September 2022 - 13:02 WIB

Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali angkat suara terkait kebijakan mobil listrik yang akan digunakan sebagai mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal ini menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Jadi kita akan ikut dengan kebijakan mobil listrik atau kendaraan yang berbahan bakar non-fosil. Saya kira itu akan sangat bangus sekali, kita akan terus update kebijakan-kebijakan dari pemerintah,” jelas Marullah saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Dalam hal ini, diketahui anggaran yang digunakan untuk mengakomodasi kendaraan bertenaga listrik memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Berdasarkan penuturan Marullah, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik. Meski belum secara masif, tetapi diyakini akan segera menambah stasiun pengisian.

“Ada beberapa yang sudah dimulai (pengisian kendaraan listrik), nanti saya kira akan menjamur. Mudah-mudahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.

Lebih lanjut, Marullah menyatakan akan ada dua pilihan terkait kendaraan dinas bertenaga listrik. Akan melihat anggaran yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu, apakah cukup untuk melakukan pengadaan kendaraan baru atau memodifikasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral