Ilustrasi rumah warga.
Sumber :
  • Yanns/Pixabay

Pengamat: Pemprov DKI Jakarta Harus Hati-Hati Menerapkan Kebijakan Izin Bangun Rumah Tinggal 4 Lantai

Kamis, 29 September 2022 - 14:13 WIB

“Karena pertimbangan ekologis kepadatan dan ketinggian bangunan rumah tinggal akan menambah beban tanah apalagi ditambah dengan pemompaan air,” ungkapnya.

Apabila pembangunan rumah tinggal empat lantai ini dilakukan secara masif maka akan mempercepat penurunan permukaan tanah, memperparah banjir rob hingga mempercepat kawasan pesisir utara tenggelam.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.

Diketahui Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ); rumah tinggal dilarang lebih dari tiga lantai.

Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai diperkenankan pada ruko, wisma dan sejenisnya.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 belum direvisi.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral