Ilustrasi rumah warga.
Sumber :
  • Yanns/Pixabay

Pengamat: Pemprov DKI Jakarta Harus Hati-Hati Menerapkan Kebijakan Izin Bangun Rumah Tinggal 4 Lantai

Kamis, 29 September 2022 - 14:13 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan baru dengan memberi izin warga membangun rumah tinggal hingga empat lantai.

Namun, kebijakan ini diminta perlu melakukan kajian mendalam.

Pengamat Lingkungan dan Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus lebih bijak lagi dan melakukan penerapan kebijakan secara hati-hati.

“Perizinan tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat dan penerapan secara hati-hati karena luas lahannya sempit/terbatas. Berada di permukiman padat tentu justru akan menambah persoalan baru,” jelasnya saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).

Nirwono menyatakan akan lebih ideal apabila kawasan permukiman tersebut memiliki tingkat ekonomi yang setara.

“Akan ideal jika warga di permukiman padat tersebut memiliki peningkatan perekonomian yang sama sehingga sama-sama dapat meningkatkan lantai bangunan bersama secara bertahap seiring peningkatan jumlah keluarga dan pendapatan keluarga,” ujarnya.

Ada pun beberapa wilayah yang dinilai sebaiknya dilarang pembangunan rumah tinggal hingga empat lantai antara lain Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur bagian Utara.

“Karena pertimbangan ekologis kepadatan dan ketinggian bangunan rumah tinggal akan menambah beban tanah apalagi ditambah dengan pemompaan air,” ungkapnya.

Apabila pembangunan rumah tinggal empat lantai ini dilakukan secara masif maka akan mempercepat penurunan permukaan tanah, memperparah banjir rob hingga mempercepat kawasan pesisir utara tenggelam.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.

Diketahui Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ); rumah tinggal dilarang lebih dari tiga lantai.

Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai diperkenankan pada ruko, wisma dan sejenisnya.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 belum direvisi.

Sehingga, nantinya perlu ada penyesuaian ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral