Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Atau BSU Tahap 3..
Sumber :
  • Pixabay/Iqbalnuril

BLT Gaji Atau BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Namamu di Link Ini

Kamis, 29 September 2022 - 19:11 WIB

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 kapan cair? Berikut jadwal dan cara cek namamu untuk mengetahui apa berhak sebagai penerima BLT Subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

Dikutip dari laman Kemnaker BSU atau BLT subsidi gaji 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kualfikasi tertentu.

BSU yang diberikan yaitu sebesar Rp 600.000 untuk tiap pekerja/buruh, sedangkan BSU 2022 ini akan diberikan 1 kali kepada penerima.

Sedangkan jadwal penyaluran BSU tahap 2 yaitu mulai hari Selasa, 7 September 2022. Disalurkan ke 1.357 penerima yang terdiri dari buruh atau pekerja.

1. Syarat Penerima BSU Rp 600.000

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Bukan PNS, TNI dan Polri

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Langkah Pengecekan Sebagai Penerima BSU

-Kunjungi website kemnaker.go.id (KLIK DI SINI)

-Daftar Akun (Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda)

-Login kedalam akun Anda.

-Lengkapi Profil  (Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.)

-Cek Notifikasi (Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut)

Selanjutnya BSU tahap 3 dicairkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh), serta PT Pos Indonesia.

Sebagaimana diketahui, BSU diberikan dalam rangkan kenaikan harga BBM, kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:44
01:26
01:56
09:42
03:09
15:09
Viral