Brigjen Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • kolase tvOnenews

15 Lembar Dokumen Jadi Barang Bukti Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Polri: Masih Diselidiki

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:59 WIB

Jakarta - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya masih menyelidiki 15 dokumen yang dijadikan barang bukti terkait kasus jet pribadi yang digunakan mantan Karo Paminal Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri masih mendalami pemeriksaan terhadap 22 saksi, termasuk Hendra Kurniawan.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Kombes Nurul, Selasa (11/10/2022).

Kombes Nurul menjelaskan saksi yang diperiksa sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang pihak aviasi dan lainnya.

"Delapan saksi anggota polri yakni, HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM. Sementara itu, 14 saksi dari pihak aviasi, yakni DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, dan AH," tambahnya.

Dia menuturkan pihaknya kini tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi jenis T7/JAB oleh Hendra Kurniawan. 

Adapun jet pribadi itu digunakan Hendra untuk terbang pulang pergi dari Jakarta-Jambi pada 11 Juli 2022.

Selain itu, penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri telah menyiapkan pasal yang akan disangkakan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. 

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan itu dilangsungkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 6 jam mulai pukul 08.00-14.00 WIB. (lpk/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral