Sumber :
- tvOne
Bejat, Wali Kelas Dua Kali Cabuli Murid di Ruang Guru
Sabtu, 25 September 2021 - 18:14 WIB
Atas perbuatannya polisi menjerat ZK dengan pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Irwan Taliwang/prs)