Peserta aksi 411 menggelar Salat Ashar Berjamaah di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022), pukul 15:30 WIB..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Momen Peserta Aksi 411 Gelar Salat Ashar Berjamaah di Depan Patung Kuda Wihaha

Jumat, 4 November 2022 - 20:31 WIB

Kehadirannya dalam aksi demonstrasi ini hanya sebatas memenuhi hak konstitusional sebagai warga negara, dan secara teoritis hal ini tidak dilarang.

Refly berpesan tidak ada yang salah dalam menyampaikan aspirasi, terlebih meminta orang nomor satu di Indonesia itu menanggalkan jabatannya, namun harus menerapkan sifat demonstrasi yang tertib dan aman.

"Yang paling penting demonya tertib dan aman, tidak anarkis. Mudah-mudahan tidak ada provokasi dari pihak yang berkepentingan. Kalau demo itu berjalan dengan damai, aman, dan tertib seperti ini maka tidak ada alasan untuk dibubarkan atau direpresi," ujarnya, di kawasan Patung Kuda Wihaha, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Fakultas Hukum ini menuturkan bahwa sejak Jokowi menjabat sebagai presiden, kini tidak diperbolehkan lagi melakukan demonstrasi di depan istana.

Namun saat ditanya tanggapannya terkait tuntutan para peserta Aksi 411 yang menilai Jokowi tidak lagi pantas sebagai presiden, Refly menjelaskan dengan meminta masyarakat melihat 'tidak pantas itu diukur berdasarkan apa?'.

"Nah tidak pantas itu diukur dari mana? Tentu ada ukuran-ukurannya. Saya baca rilis mereka, ya misalnya mereka mempermasalahkan soal ijazah, karena kalau soal ijazah itu memang terbukti (palsu). Itu sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden karena kalau misalnya ijazah itu palsu, presiden sudah melakukan tindak pidana berat. Ini cara berpikir orang yang mendukung mundur, jadi saya menjelaskan dari sisi hukum," jelasnya.

Sehingga mantan Ketua BEM UGM ini menegaskan bahwa aspirasi itu bersifat relatif, namun yang terpenting cara menyampaikan aspirasi itu tidak boleh direpresi.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral