Ilustrasi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Bolehkan Firli Temui Lukas Enembe? Dewas KPK Diminta Baca Ulang UU

Kamis, 10 November 2022 - 17:30 WIB

Menurut Kurnia, Dewas KPK telah salah dalam menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dalam hal ini.

Sebab, alih-alih melarang dan memberikan sanksi tegas, Dewas KPM malah acuh dan mengamini tindakan Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe sebagai bentuk dari pelaksaan tugas.

"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," terangnya.

"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe, kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," sambung Kurnia.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Jo menyebut bahwa kehadiran Firli Bahuri di kediaman Lukas Enembe tak harus memerlukan izin dari Dewas KPK.
 
Menurutnya, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe merupakan bagian dari pelaksaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, hal tersebut juga diatur dalam perundangan-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral