Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Polda Metro Jaya Tunggu Jawaban Kejaksaan Terkait Kelengkapan Berkas Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa 

Kamis, 17 November 2022 - 17:53 WIB

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah melampirkan berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut berkas tersebut kini telah dipelajari pihak kejaksaan.  

Menurutnya pihaknya bakal menerima jawaban dari kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan.  

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Zulpan menuturkan saat ini pihaknya belum mendapat jawaban kelengkapan berkas Irjen Teddy Minahasa dari pihak kejaksaan.  

Kata Zulpan, nantinya pihaknya juga bakal mempelajari jawaban dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.  

"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut," ungkapnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut saat ini pihak penyidik Ditresnarkoba tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terhadap tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara tahap satu dan dua dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Kelengkapan berkas perkara itu mengartikan jika kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa bakal segera dilayangkan ke pihak kejaksaan.  

"Yang dikerjakan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan tahap 1 dan tahap 2 nantinya terkait dengan para tersangka ini," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). 

Zulpan menuturkan saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa terhitung telah menjalani masa penahanan selama beberapa hari di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.  

Menurutnya Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani masa penahanan selam 20 hari ke depan sejak dipindahkan ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022 lalu.  

"Penanganan perkara Irjen TM yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu atau minggu lalu sudah dilakukan penahanan di Poda Metro Jaya sampai 20 hari ke depan," ungkapnya.  

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. 

Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:09
00:47
01:33
01:11
01:43
02:06
Viral