Baiquni Wibowo Saat Memasuki Ruang Persidangan Kasus Obstruction Of Justice di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Beda dengan Baiquni, Aditya Klaim Tindakan Copy Video CCTV Duren Tiga Terkait Penyidikan

Kamis, 24 November 2022 - 20:23 WIB

Jakarta - Anggota tim Dirtipidsiber Polri Aditya Cahya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Dia dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. 

Dalam kesaksiannya, Aditya mengaku dirinya menonton duplikat video CCTV di laboratorium siber Bareskrim sebanyak satu kali. Namun, dia mengaku tindakannya itu berkaitan dengan penyidikan. 

"Setelah, setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," kata Aditya saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Baiquni, Marcella Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). 

Kemudian, Marcella mempertanyakan tindakan Aditya itu. Sebab menurut dia, barang bukti itu seharusnya tak boleh diutak-atik lagi. 

"Setelah diperiksa di lab bukannya seluruh barbuk itu harus disegel dan tidak boleh diapa-apain lagi?" tanya Marcella kepada Aditya. 

Aditya lantas menjawab bahwa video yang ditonton adalah hasil duplikat yang dilakukan secara digital forensik terkait penyidikan. 

"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu [ditonton] adalah hasil duplikat," kata dia. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral