- Istimewa
Tim Pencari Fakta Kasus Ginjal Akut Sebut Hak Korban Belum Terpenuhi
Jakarta – Hasil temuan sementara Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan bahwa hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya belum terpenuhi.
Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa kesimpulan itu didapat setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut.
"Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus," ujar Mufti dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, Wakil Ketua BPKN ini mencontohkan, keluarga dari korban gagal ginjal akut yang meninggal tetap diminta membayar biaya mobil jenazah.
“Seharusnya pemerintah membebaskan biaya tersebut,” kata dia.
Selain itu, keluarga korban yang selamat juga belum mendapat pendampingan psikologis. Mereka masih dihantui ketakutan soal penyakit susulan terhadap anak mereka yang harus menjalani cuci darah pada usia muda.
Untuk itu, TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan maupun kompensasi.
Hingga saat ini, Tim Pencari Fakta BPKN masih terus mewawancarai keluarga korban gagal ginjal lainnya.
Mufti mengatakan lembaganya mendorong para keluarga korban untuk melapor langsung atau pun online.
“Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” tegasnya.
Tidak hanya mewawancarai puluhan korban yang dirugikan, dalam mendalami kasus keracunan obat sirup ini, TPF BPKN juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan pedagang obat.
Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito belum memberi keterangan langsung dan ataupun mewakilkan pada salah satu direktur BPOM.
“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” jelasnya.
Hasil temuan sementara, TPF juga menemukan ada indikasi bahwa berbagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut belum berkoordinasi dengan efektif.
Akibatnya, penanganan kasus keracunan obat sirop pun tak maksimal. Menurut Mufti, TPF masih memperdalam temuan tersebut.
Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta hingga 9 Desember mendatang. BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi.
"Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik," ujar Rizal. (rpi/put)