Penemuan Empat Mayat di Rumahnya di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2022).
Sumber :
  • tim tvOne/Arif Budiman

Ahli Imbau Polisi Lekas Selesaikan Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Reza Indragiri: Sehingga Tidak Mendorong Terjadinya Penularan Bunuh Diri

Kamis, 1 Desember 2022 - 12:17 WIB

Jakarta - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan Reza Indragiri Amriel mengimbau kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar selekasnya menyelesaikan pengungkapan kasus kematian di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

"Apa pun penyebab kematian satu keluarga di Kalideres itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya perlu selekasnya menyelesaikan pengungkapan kasus kematian di Kalideres tersebut. Termasuk apabila simpulannya adalah kasus tidak terpecahkan (unsolved case)," ujar Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tim tvOnenews, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar pemberitaan dan obrolan tentang kasus Kalideres itu dapat juga segera dihentikan sehingga tidak mendorong terjadinya penularan bunuh diri di tengah masyarakat. 
“Pada masa seperti sekarang, ketika gangguan kejiwaan sangat rentan mewabah (berdasarkan peringatan WHO), ekspos yang tinggi tentang bunuh diri dapat menginspirasi audiens, terutama mereka yang tergolong rentan untuk meniru perbuatan serupa,” tandas Reza.

“Mereka secara terencana ingin rest in peace. Meninggal dengan cara damai. Damai menurut mereka, tentunya,” kata Reza.

Reza juga pernah mengatakan bahwa dirinya pernah berspekulasi mengenai tidak tertutup kemungkinan penyebab kematian keluarga di Kalideres, itu adalah bunuh diri yang termotivasi oleh nilai spiritualitas tertentu.
Spekulasi kedua menurut Reza, karena kematian tidak berlangsung serentak.

“Anggota keluarga termuda meninggal dunia paling akhir, tidak tertutup kemungkinan bahwa kematian (bunuh diri) dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa anggota termuda tersebut harus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya,” tandas Reza.

Dengan situasi sedemikian rupa, Reza mengatakan bahwa kejadian di Kalideres dapat dipahami sebagai peristiwa bunuh diri yang disertai peristiwa pidana sebagaimana pasal 345 KUHP. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral