Orang Utan Pongo Pygmeus, Hewan yang Diteliti oleh Erik Meijaard.
Sumber :
  • KLHK

Peneliti Asing Erik Meijaard Dilaporkan oleh KLHK, Diduga Melanggar UU

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:46 WIB

"Sehingga menurut KLHK perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut dikatakan KLHK juga telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan," katanya.

Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.

“Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa  Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan,” katanya.

Penerbitan surat itu menurut KLHK sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"KLHK juga menegaskan bahwa  surat  dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia" ujar KLHK. (put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral