Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

Langgar Kode Etik, Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas tuduhan pelanggaran kode etik.

Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan pihaknya menduga ada upaya intervensi yang dilakukan Idris dalam proses rekrutmen pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kaliadem.

"Tahu informasi ini karena saya orang Kepulauan Seribu. Jadi banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhammad Idris datang ke Pelabuhan Kaliadem untuk menekan pihak-pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodir titipannya yang dia bawa untuk diluluskan," kata Idris, Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan keterangan yang diberikan Iman, pendaftar pegawai PJLP di UPPD Perhubungan Kaliadem untuk tahun 2023 mencapai 350 orang.

Tetapi, dia menduga kuat adanya intervensi dari Idris agar pihak UPPD dapat memasukkan 50 orang yang direkomendasikannya.

"Kita buktinya sesuai dengan berita-berita yang tanggal 13 (Desember) itu sudah banyak beredar. Termasuk foto-foto Pak Idris ada di situ. Ada pemberitaan Pak Idris datangi UPPD," jelasnya.

Seluruh bukti yang dimiliki LBH Kepulauan Seribu telah diserahkan kepada BK DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral