news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya, Arman Hanis saat Jalani Sidang di PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Ferdy Sambo ke Saksi Ahli Pidana: Saya Yakin Ini Tidak Akan Objektif!

Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi kesaksian dari ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kamis, 22 Desember 2022 - 00:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta -Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi kesaksian ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo menegaskan tidak membantah teori hukum pidana, tetapi keberatan dengan pendapat yang diberikan dua ahli, yakni Effendi Saragih dan Alpi Sahari.

Menurutnya, pendapat para ahli hukum pidana tidak semuanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadapnya.

"Kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologis ini tidak lengkap. Jadi, pendapat ahli pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

Sambo tegas membantah keterangan ahli pidana umum Effendi Saragih yang disampaikan sesuai BAP.

Menurut dia, dari 22 halaman BAP terhadapnya, hanya 12 poin yang khusus ditujukan kepadanya.

"Saya yakin ini tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," jelasnya. 

Adapun Sambo menilai penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana sengaja memaksa orang di TKP Duren Tiga, sebagai tersangka.

Oleh karena itu, dia menganggap hal yang disampaikan ahli pidana umum tidak objektif jika hanya mengacu pada satu BAP.

"Ini sesuai keinginan penyidik untuk mempersangkakan kami," imbuhnya.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang (tim tvOnenews)

Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguak misteri kasus kematian Brigadir J

Adapun para terdakwa yang disidang antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Pada agenda sidang di hari Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli psikologi forensik. 

Adapun saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Apsifor Reni Kusumowardani. 

Sementara pada sidang sebelumnya, Selasa (20/12/2022), JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik dari kepolisian. 

Salah satu hal yang menjadi highlight persidangan itu, yakni diputarnya rekaman CCTV sebelum Brigadir J tewas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:05
01:51
01:01
01:18
04:36
05:03

Viral