Ismail Bolong.
Sumber :
  • tim tvOne-viva.co.id

Bareskrim Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong

Jumat, 6 Januari 2023 - 22:41 WIB

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP. (raa/put)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:26
01:49
01:21
00:54
11:01
Viral