Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Kuat Ma'ruf Menyesal Sempat Bohong, Akui 'Enek' Disebut Pembohong
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku tidak terima disebut bohong karena sempat tidak jujur pada awal kasus pembunuhan Brigadir J, pernah terjadi saat turuti Ferdy Sambo
Senin, 9 Januari 2023 - 21:48 WIB
Oleh karena itu, dia menyesali peristiwa pembunuhan tersebut terjadi yang menimpa Brigadir J.
"Sedih, menyesal juga apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yoshua kenal saya dan kenal baik dengan saya," jelasnya.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs/muu)