Ilustrasi Pelayanan Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • Istimewa

Catat, Ini 5 Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Jumat 20 Januari 2023

Jumat, 20 Januari 2023 - 06:55 WIB

Kemudian, untuk syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral