Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Kursi Pemerintahan Papua Diisi Sekda, Komisi II Desak Mendagri Tunjuk Pj Gubernur

Senin, 23 Januari 2023 - 20:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendesak Mendagri Tito Karnavian segera menunjuk penjabat (Pj) Gubernur Papua untuk gantikan Lukas Enembe.

Saat ini, pemerintahan Papua hanya dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Lukas Enembe sebagai gubernur ditangkap KPK dan wakil gubernur (wagub) meninggal pada Mei 2021 lalu.

“Saya kira Mendagri harus menunjuk satu orang pelaksana tugas (Plt) dari pemerintah pusat untuk bisa menjalankan aktivitas roda pemerintahan di sana,” kata Doli saat ditemui di Hotel Tamarin, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

Menurut dia, sekda tak perlu memimpin pemerintahan Papua terlalu lama.

Doli meminta Mendagri untuk menunjuk Pj. gubernur dari pemerintah setelah maksimal dua bulan setelah penunjukan sekda.

“Saya kira segera diproses aja Mendagri, kemudian berkonsultasi minta petunjuk ke Pak Presiden, minta orang, siapa yang disetujui ditunjuk Pak Presiden untuk menjadi pelaksana tugas gubernur di sana,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Sebelumnya, Doli menceritakan bahwa dirinya pernah menyampaikan kepada Mendagri untuk segera memproses penunjukkan wagub yang kosong.

“Untuk mengantisipasi kalo ada peristiwa-peristiwa kayak begini, tapi kan enggak diisi juga. Sekarang tiba-tiba Pak Lukas Enembe sebagai gubernur kena peristiwa seperti ini,” ucap dia.

Namun, Doli akhirnya tidak masalah ketika sekda yang dipilih untuk memimpin pemerintahan Papua. Meski demikian, dia menegaskan Mendagri harus tetap menunjuk Pj. gubernur secepatnya.

“Tapi okelah karena memang tiba-tiba mendadak, tapi itu enggak boleh terlalu lama karena posisi gubernur apalagi wagub dengan sekda itu kan tidak sama,” tutup Doli. (saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
02:55
Viral