10 Pembelaan Ferdy Sambo soal Tuntutan Seumur Hidup dalam Kasus Tewasnya Brigadir J.
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

10 Pembelaan Ferdy Sambo soal Tuntutan Seumur Hidup dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:43 WIB

Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menyebutkan sebanyak sepuluh pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU) soal perkara tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo meminta majelis hakim agar mampu mengadili perkara tersebut dengan objektif sesuai dengan fakta yang terungkap.

"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Nah, berikut 10 pembelaan Ferdy Sambo yang telah dibacakan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J:

Pertama, bahwa sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya, juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.

Kedua, dalam pemeriksaan ia mengaku telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.


Ferdy Sambo saat Memasuki Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Ketiga, dia juga menuturkan telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

Keempat, dirinya juga telah menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya

Kelima, ia mengaku telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui.

Keenam, ia juga telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap dirinya. Namun juga terhadap istrinya, keluarga, bahkan anak-anaknya.

Ketujuh, baik dirinya maupun istrinya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan. 


Ferdy Sambo saat Dicerca Pertanyaan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. 

Sementara empat orang anak-anaknya, ia akui terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tua.

Kedelapan, sebelumnya dia mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

Kesembilan, dia juga katakan, telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, ia akui dirinya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia. 

Tak hanya itu saja, dia juga akui bahwa dirinya telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, antara lain. 


Ferdy Sambo saat Meninggalkan Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Yakni, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. 

Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.

Kesepuluh, atas perkara ini ia katakn juga bahwa dirinya telah dijatuhi hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI. 

Akibatnya, ia telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga ia akui dirinya telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarganya.(lpk/aag)
    

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
12:46
04:24
01:47
06:16
02:03
Viral