Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Periksa Dirjen Aptika terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.

Teranyar, Kejagung telah memeriksa enam orang saksi yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

"Jampidsus memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ungkap Ketut, Kamis (26/1/2023).



Kemudian, Ketut membeberkan dari enam orang saksi yang diperiksa yakni mulai dari  Staf Ahli Menkominfo inisial RNW, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) inisial SAP, hingga SJU selaku istri Tersangka AAL.

Adapun daftar enam saksi yang diperiksa yaitu:

1. DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah.

2. RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika.

3. SJU selaku istri Tersangka AAL.

4. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

5. SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

6. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Selain itu, dia juga mengklaim bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi BTS 4G.

Ke 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, yakni:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral