Aktivis Satgas Pemburu Koruptor.
Sumber :
  • Iat

Aktivis Kerokan Minta Dewas KPK Beri Sanksi Copot Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, SPK: Ganti Pejabat Baru yang Kompeten

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:56 WIB

"Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, PT. McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakpro tidak memasukkan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT. Jakpro. Juga tidak adanya transparansi terkait proses penentuan jumlah commitment fee karena dilakukan sendiri oleh Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017-2022) dengan Formula E Operation (FEO) di New York. 

"Karena tidak ada anggaran, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya," bebernya.

Selain itu, kata dia, temuan lainnya adalah adanya keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Universitas Padjajaran) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid). 

Hal senada Prof. Agus Surono (Guru Besar Universitas Pancasila) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Formula E terdapat adanya actus reus yang bersifat strafbaar yang merupakan perwujudan adanya unsur mens rea yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dan Drs. Siswo Sujanto, DEA., (Ahli Hukum Keuangan Negara) telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.

Adanya temuan tersebut, kata dia, sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Namun demikian, kata dia, sangat disayangkan dengan pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea dalam kasus Formula E. Sehingga ini sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK. 

"Patut diduga bahwa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto menutup mata atas bukti - bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan," sebutnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral