Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai awak media..
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne

Korban Penembakan Oknum Polda Lampung Pernah Jalani Hukuman Kasus Pencurian di PT AKG Juga

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:07 WIB

Lampung, tvOnenews.com - Korban penembakan oknum polisi di Way Kanan, Lampung AS alias AAN (30) ternyata seorang residivis.

Tak kunjung jera, residivis tahun 2019 harus kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian PT AKG Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

AS berhasil dilumpuhkan dengan cara tindakan penembakan tegas dan terukur oleh polisi.

Diketahui, AS pada 2019 pernah menjalani hukuman di Lapas kelas II B Way Kanan selama 1 tahun 10 bulan dengan kasus yang sama yakni melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pelaku merupakan residivis yang berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada Senin (8/4/2019) pukul 06.00 WIB di blok 18 milik PT. AKG Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan," katanya, Selasa (31/1/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral