Pelaku Begal Motor Sadis di Indramayu Berhasil Ditangkap.
Sumber :
  • Opih Riharjo

Pelaku Begal Motor Sadis di Indramayu Berhasil Ditangkap

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:47 WIB

Indramayu, Jawa Barat - Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku begal motor yang dikenal sadis terhadap korbannya. Saat beraksi pelaku dikenal nekad membacok korbannya lalu merampas sepeda motor serta hp milik korbannya.

“Alhamdulillah, Polres Indramayu berhasil menangkap mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi begal yang meresahkan warga Indramayu yang sudah terjadi 2 kali di setiap malam Minggu,”ungkap AKP Lutfi Olot Gigantara (12/10), Kasat Reskrim Polres Indramayu kepada tvonenews.com

Polisi melakukan penyergapan pelaku atas nama Mukromin, di rumahnya di desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten indramayu, Senin Malam (11/10). Pelaku ditangkap saat sedang tertidur di kamar bersama istri dan anaknya. Tanpa perlawanan pelaku pun langsung dibawa petugas.

Petugas pun meminta Mukromin menunjukan pelaku lainnya yang beraksi membegal motor secara sadis. Namun, pada saat diminta menunjukan rumah pelaku lainnya, Mukromin melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tembakan peringatan, hingga melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur.

“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur,” jelas Lutfi.

Aksi nekad Mukromin membuat petugas kerepotan untuk melakukan pengembangan. Tiga pelaku lainnya komplotan begal ini diketahui sudah melarikan diri saat didatangi rumahnya. Namun, petugas sudah mengantongi identitas ketiga pelaku lainnya, untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan.

Selain mengamankan Mukromin, petugas Resmob Satreskrim Polres Indramayu juga berhasil mengamankan sepeda motor pelaku, yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatannya. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. (oph/ren/Fhm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral