Barang bukti milik PA (34) tersangka tindak penipuan yang ditangkap Polres Kudus, Selasa (12/10).
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Polres Kudus Ringkus Pelaku Gendam Dengan Modus Bantuan Uang dan Beras

Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:26 WIB

Kudus - Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka atas nama PA (34) warga Kabupaten Pati. Pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di Desa Puyoh RT 1/RW 2 Kecamatan Dawe Kudus. 

Kasatreskrim polres Kudus AKP Agustinus David menyebut,  kejadian bermula pada Jum’at (8/10) sekira pukul 16.00 Wib. Pelaku mendatangi rumah korban bernama Sutami warga Desa Puyoh RT 1/RW 2, Dawe, dengan modus memberikan bantuan sebesar Rp 800 ribu dan beras 10 kg.

"Sembari menyampaikan maksud itu pelaku menepuk pundak korban. Dan tanpa disadari korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. Serta uang sebesar Rp 1.300.000," jelas AKP Agustinus. 

Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku berpura-pura meminta anak korban untuk membelikan air mineral dengan dikasih uang 10 ribu. Pada kesempatan itulah pelaku melarikan diri dari rumah korban. Sementara korban masih belum sadar. 

"Sekira pukul 18.00 wib setelah sholat magrib, pelapor baru menyadari jika kalung emas dan uang korban hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian Rp 6.650.000, dan melapor ke Polres Kudus," tambahnya. 

Aksi penipuan itu diketahui warga sekitar. Yang kemudian memberikan informasi mengenai identitas pelaku ke kepolisian. Pihak polres pun langsung bertindak. Sehingga pada Selasa (12/10) sekira pukul 16.00 wib pelaku dapat diamankan. Dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Kudus. 

"Dari pengakuan pelaku diketahui jika dia telah melakukan perbuatan penipuan dan atau pencurian kepada korban di beberapa tempat lainnya. Untuk itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pencurian," pungkasnya. (Galih Manunggal/Buz)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral